Kudus - Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0431/E/KM.00.02/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022 (terlampir), dengan ini kami sampaikan :
1. Bahwa mahasiswa :
a. Sarjana (S1) angkatan 2015: dan
b. Magister (S2) semester masuk Gasal 2018
yang seharusnya masa studi berakhir pada semester genap tahun akademik 2021/2022, dapat diperpanjang 1 (satu) semester (masa studi sampai dengan semester gasal tahun akademik 2022/2023).
2. Sehubungan dengan hal tersebut pada nomor 1 (satu), maka mahasiswa tersebut HARUS melakukan Tahapan Registrasi Semester Gasal 2022/2033 :
19 s.d. 27 Juli 2022 |
Pendaftaran KRS melalui portal mahasiswa, dan mendapatkan persetujuan Dosen Wali |
2 s.d. 10 Agustus2022 |
Pembayaran SPP |
Diharapkan Dekan dan Ketua Program Studi menginformasikan kepada mahasiswanya. Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.